Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Tembus 84 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Tembus 84 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah mencapai target kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini, kepatuhan formal ditargetkan mencapai 83%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sebesar 80%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan PPh sudah terkumpul mencapai 16,5 juta SPT hingga 22 November 2023. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 84,8%.

"Jumlah SPT Tahunan PPh baik badan maupun orang pribadi yang sudah terkumpul di angka 16,5 juta. Untuk 2022 kemarin secara penuh setahun 16,7 juta," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan adanya selisih sebanyak kurang lebih 200.000 SPT tersebut, lanjut Suryo, DJP masih terus berupaya sehingga jumlah SPT yang terkumpul pada tahun ini lebih banyak atau setidaknya sama dengan tahun lalu.

Dia juga menambahkan DJP akan melakukan pengawasan berbasis risiko berdasarkan pada data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu dalam rangka meningkatkan kepatuhan, baik formal maupun material.

"Kerangka kerja ini akan terus kami jalankan, tidak hanya berhenti tahun ini. Jalan terus sepanjang datanya lengkap. Ini merupakan bagian dari aktivitas yang kami dudukkan dalam kerangka komite kepatuhan guna mengawal kepatuhan wajib pajak," ujar Suryo.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi sesungguhnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp100.000. Untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai sanksi administrasi senilai Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, DJP, spt tahunan, kepatuhan formal, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya