Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Wajib Pajak Belum Manfaatkan e-Objection Secara Optimal

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Sebut Wajib Pajak Belum Manfaatkan e-Objection Secara Optimal

Informasi dari Ditjen Pajak terkait dengan penyampaian keberatan secara elektronik. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan intensitas pemanfaatan aplikasi penyampaian keberatan secara elektronik atau e-Objection masih relatif rendah.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan penggunaan aplikasi e-objection masih terbilang rendah sejak dirilis pada 1 Agustus 2020. Menurutnya, wajib pajak masih mengandalkan saluran konvensional dalam mengajukan keberatan.

"e-Objection yang mulai diimplementasikan sejak 1 Agustus 2020, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak. Perlu waktu untuk mengubah mindset masyarakat agar mau memanfaatkan channel baru ini," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wansepta menuturkan banyak manfaat yang bisa didapatkan wajib pajak saat menggunakan aplikasi e-Objection. Pertama, aplikasi menyampaikan keberatan secara daring memberikan kemudahan dalam administrasi wajib pajak.

Pengajuan keberatan lewat e-objection bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja sepanjang terhubung dengan saluran internet. Surat keberatan juga langsung diterima DJP karena sistem yang berbasis real time.

"Aplikasi e-Objection juga memperpendek proses bisnis penerimaan surat keberatan sehingga dapat mempercepat penerimaan surat keberatan oleh unit [vertikal] yang memproses keberatan [Kanwil]," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengajuan keberatan secara elektronik diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut, pengajuan keberatan hanya kepada dirjen pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan/pemungutan pajak.

Wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) adalah sebagai berikut. Pertama, wajib pajak mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Kedua, wajib pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, wajib pajak melakukan pengisian surat keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, dalam pengisian alasan keberatan, wajib pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan.

Jika memilih kolom yang tersedia, wajib pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Sementara, jika memilih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu file dengan ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen itu disarankan merupakan hasil konversi (bukan pemindaian).

Kelima, jika wajib pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, wajib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan. Keenam, wajib pajak menandatangani surat keberatan dengan tanda tangan elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketujuh, wajib pajak mengirim (submit) surat keberatan pada menu yang disediakan. Kedelapan, atas penyampaian itu, bukti penerimaan elektronik diberikan kepada wajib pajak melalui email yang terdaftar dalam sistem informasi Ditjen Pajak.

Kesembilan, bukti penerimaan elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection. Kesepuluh, jika berdasarkan hasil validasi sistem, wajib pajak tidak dapat mengajukan proses penyampaian surat keberatan, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan atau kantor layanan informasi dan pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, administrasi pajak, keberatan, aplikasi, e-objection, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nicolas

Selasa, 23 November 2021 | 17:36 WIB
Hilangkan sj proses keberatan krn umumnya akan ditolak Kanwil, agar cepat langsung proses banding Pengadilan Pajak,
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya