Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sedang Kembangkan e-SPT PPN PUT 1107 Versi 2022, Begini Updatenya

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Sedang Kembangkan e-SPT PPN PUT 1107 Versi 2022, Begini Updatenya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memerlukan waktu untuk merilis aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan. Menurutnya, hal itu dilakukan demi memastikan aplikasi e-SPT dapat berjalan dengan maksimal.

"Aplikasi e-SPT PPN PUT 1107 versi 2022 masih dikembangkan agar nanti dapat digunakan secara maksimal," katanya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, pemungut selain instansi pemerintah dan pihak lain mulai masa pajak Oktober 2022 dapat menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang telah memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama sebelum PER-14/PJ/2022 berlaku dapat tetap memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT tersebut untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Apabila pemungut PPN selain instansi pemerintah beralih memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 maka pemungut bersangkutan tidak dapat kembali membuat SPT Masa PPN 1107 PUT dengan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemungut PPN selain instansi pemerintah merupakan pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sementara itu, pihak lain ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat mengecek aplikasi perpajakan terbaru secara berkala sekaligus diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/aplikasi-page/.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Atau dapat juga diperoleh melalui KPP/KP2KP di seluruh Indonesia," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, djp, e-spt, SPT Masa PPN 1107 PUT, pemungut PPN, pajak, PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya