Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

Pengumuman saluran informasi khusus PPS. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka saluran informasi khusus untuk program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP melalui akun media sosial @kring_pajak menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh informasi PPS melalui berbagai saluran seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, e-mail, dan media sosial. Saluran informasi khusus PPS tersebut telah dimulai pada hari ini.

"#KawanPajak, manfaatkan saluran khusus 1-500-008 dan saluran lain berikut untuk mendapatkan informasi mengenai program pengungkapan sukarela," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1-500-008 atau Whatsapp pada nomor 081156-15008. Adapun saluran informasi khusus PPS tersebut dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, saluran informasi lain yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh informasi PPS, yaitu livechat pada www.pajak.go.id, e-mail [email protected] dan [email protected], serta akun Twitter @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berdasarkan pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Simak, ‘Tarif PPh Final PPS Lebih Tinggi dari Tax Amnesty, Menkeu: Adil Dong’ (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, DJP, ditjen pajak, pajak, PPS, ungkap harta, tax amnesty, UU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya