Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sempurnakan Proses Bisnis Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Sempurnakan Proses Bisnis Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/2/2022).

Pembaruan atau penyempurnaan tersebut dimuat dalam SE-05/PJ/2022. Penyempurnaan dilakukan seiring dengan dinamika perkembangan yang terjadi, perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, hasil pemantauan dan evaluasi, serta masukan dari para pemangku kepentingan.

“Penyempurnaan tersebut diarahkan pada penajaman proses bisnis pengawasan, pengakomodasian perkembangan teknologi informasi, dan penyelarasan dengan proses bisnis DJP lainnya, antara lain pemeriksaan, intelijen, penegakan hukum, dan proses bisnis lainnya,” bunyi penggalan bagian umum SE-05/PJ/2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain menyatukan ketentuan yang terdapat dalam beberapa SE, penyempurnaan dilakukan dengan menyelaraskan dengan ketentuan pada sejumlah SE. Langkah ini diperlukan untuk memberikan keseragaman dan kesinambungan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Simak ‘Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pengawasan Wajib Pajak’.

Proses bisnis disusun dengan pendekatan end-to-end, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, serta pemantauan dan evaluasi pengawasan. Dengan demikian, ada pendekatan yang komprehensif untuk mewujudkan kepatuhan berkelanjutan dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Selain mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP). Ada pula bahasan tentang pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Berupa PPM dan PKM

Secara umum, sesuai dengan SE-05/PJ/2022, DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak (wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya) serta objek pajak (baik yang telah maupun belum dikenakan kewajiban pajak bumi dan bangunan).

Pengawasan itu terdiri atas aktivitas inti berupa pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). Proses bisnis pengawasan meliputi pengawasan atas PPh, PPN, PPnBM, PBB, bea meterai, serta pajak langsung dan pajak tidak langsung lainnya. (DDTCNews)

Hambatan Pemanfaatan Insentif PPN DTP

Pelaku usaha sektor properti memandang pemanfaatan insentif PPN DTP atas rumah masih terhambat persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah. Simak ‘Insentif PPN Rumah Masih Terganjal PBG di Daerah, Ini Alasannya’.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya mengatakan hingga saat ini masih terdapat pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah (perda) soal retribusi PBG. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pedoman Nilai Harta dalam PPS

Ketentuan mengenai pedoman nilai harta pada skema kebijakan I dan II PPS memiliki perbedaan. Pedoman ini telah dijabarkan dalam UU HPP dan PMK 196/2021. Pedoman nilai harta penting diketahui wajib pajak karena menjadi acuan untuk menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan.

“Harta bersih … merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) UU HPP. Baca perinciannya pada artikel ‘Simak, Ini Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak dalam PPS’. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Utang Wajib Pajak

Harta bersih yang dapat dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program PPS tidak mungkin bernilai negatif. Jika wajib pajak orang pribadi memiliki total utang yang lebih besar dari harta, hanya utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta saja yang boleh diperhitungkan dalam menentukan harta bersih.

"Pasal 1 angka 7 PMK 196/2021 menjelaskan utang pada peraturan ini adalah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Simak ‘Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya’. (DDTCNews)

Perlakuan Pajak Pencairan Dana JHT

DJP kembali mengingatkan perlakuan pajak ketika para pekerja mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui Twitter, DJP menjelaskan terdapat perlakuan PPh yang berbeda ketika JHT dicairkan penuh dan sebagian.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam penghitungannya, tarif pajak yang dikenakan bakal menyesuaikan dengan nilai JHT yang dicairkan pekerja. Simak ‘Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya’. (DDTCNews)]

Tanggapan atas SP2DK

Wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diminta untuk memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun secara tertulis. Batas waktu yang diberikan untuk menanggapi SP2DK ditetapkan selama 14 hari setelah SP2DK dikirim.

Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP dapat mengambil 3 tindakan sebagaimana diatur dalam SE-39/PJ/2015. Baca pula Fokus Kunjungan Dijalankan, 'Surat Cinta' Disampaikan. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

SBN Khusus Peserta PPS

Pemerintah telah menyiapkan window untuk pengumpulan minat pembelian surat berharga negara (SBN) khusus peserta PPS mulai 17 Februari 2022. Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SBN yang ditawarkan oleh pemerintah nantinya dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

“Pengumpulan minat yang pertama dimulai 17-24 Februari 2022 melalui dealer utama SUN dan SBSN. Jadwal tentatif tahun 2022 dapat dilihat di www.djppr.kemenkeu.go.id,” kata Luky. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan pajak, kepatuhan pajak, Ditjen Pajak, SE-05/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya