Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Sudah Tembus Rp 4,43 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Sudah Tembus Rp 4,43 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp4,43 triliun hingga Agustus 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha. Angka ini sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Juli 2023.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," katanya, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selama Agustus 2023, lanjut Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Sejak diterapkan, pemerintah mencatat penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp14,57 triliun. Angka ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023.

Sesuai dengan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan jumlah PPN yang dipungut.

Ke depan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia dalam rangka menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Pelaku usaha PMSE yang bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah yang memiliki nilai transaksi dengan konsumen Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan atau memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PPN, PMSE, produk digitail, PPN PMSE, DJP, pajak, perusahaan asing, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya