Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Tidak Bikin Beban Pajak Pegawai Bertambah

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP: Tarif Efektif PPh 21 Tidak Bikin Beban Pajak Pegawai Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023 disusun dengan memperhitungkan seluruh pengurang yang dapat diklaim oleh wajib pajak, mulai dari besaran PTKP, biaya jabatan, dan iuran pensiun.

"Kami sudah hitung, sudah simulasikan, kita masukkan tabel. Misal, gaji Rp26,1 juta per bulan, tidak menikah dan punya 2 tanggungan maka tarif efektifnya 10%. Jadi, nanti hitungnya Rp26,1 juta dikali 10%," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan dilakukan mulai dari Januari hingga November. Penghitungan PPh Pasal 21 secara setahun penuh menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh baru dilakukan untuk masa pajak Desember.

"Jadi, nanti [Desember] Rp26,1 juta itu dikali 12, dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP, lalu pajak terutangnya berapa," ujar Dwi.

Dengan langkah itu, total PPh Pasal 21 yang dipotong dalam setahun penuh tidak akan naik ataupun turun akibat berlakunya tarif efektif bulanan. Pasalnya, PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November turut diperhitungkan kembali pada Desember.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Ini membuktikan tidak ada tambahan beban pajak yang baru. Tidak ada tambahan pajak, dan ini bukan jenis pajak baru, tetap PPh Pasal 21. Cuma mempermudah penghitungan saja. Daripada ngitung ribet tiap bulan, sekali saja pada masa Desember," tutur Dwi.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 58/2023, tarif efektif pph pasal 21, pemotongan pajak, pph pasal 21, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya