Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak akan Timbulkan Lebih/Kurang Bayar

A+
A-
25
A+
A-
25
DJP: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak akan Timbulkan Lebih/Kurang Bayar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam PP 58/2023 tidak akan menimbulkan lebih bayar ataupun kurang bayar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

"Jadi pemotongan menggunakan tarif efektif ini secara sederhana adalah pembayaran pajak di depan. Nanti diperhitungkan di laporan terakhir pada Desember setiap tahun pajak bersangkutan," ujar Suryo, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kalaupun ada lebih bayar ataupun kurang bayar yang timbul karena implementasi tarif efektif PPh Pasal 21, Suryo meyakini lebih bayar atau kurang bayar tersebut tidak akan signifikan.

"Jadi betul-betul tarif efektif ini memberikan kemudahan. Formulasinya sudah memperhitungkan besarnya penghasilan, PTKP, dan apakah penghasilan yang diterima harian, mingguan, satuan, atau borongan," ujar Suryo.

Dengan berlakunya PP 58/2023, PPh Pasal 21 dipotong berdasarkan penghasilan bruto dan tarif efektif yang tercantum dalam tabel tarif kategori A, B, atau C yang tercantum dalam lampiran PP 58/2023.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). (sap)

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Semua ada di sana, jadi akan memudahkan baik si pemotong maupun yang dipotong berapa banyak yang dipotong oleh pemberi kerja," ujar Suryo.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif efektif, PPh Pasal 21, pemotongan, Ditjen Pajak, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo

Jum'at, 05 Januari 2024 | 10:38 WIB
Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya