Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tegaskan PMK 66/2023 Bukanlah Pengaturan Pajak Baru

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Tegaskan PMK 66/2023 Bukanlah Pengaturan Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada jenis pajak baru terkait dengan natura dan/atau kenikmatan.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Rahma Intan mengatakan dengan adanya rezim baru perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, pemberi wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Jadi, perlu digaris bawahi … PMK 66/2023 ini bukanlah pengaturan pajak baru tetapi ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jadi, bisa dipotong PPh Pasal 21, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, begitu,” ujarnya dalam TaxLive episode 97, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

jadi untuk tata cara penilaiannya untuk natura itu dinilainya berdasarkan nilai pasar. sedangkan untuk kenikmatan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi.

Rahma Intan mengatakan penilaian penghasilan berupa penggantian/imbalan dalam bentuk natura berdasarkan pada nilai pasar. Sementara untuk penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Jika penggantian/imbalan merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, penilaian dilakukan berdasarkan pada nilai pasar. Jika dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar merupakan harga pokok penjualan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rahma Intan mengatakan pemberi penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mulai masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, UU HPP, UU PPh, natura, kenikmatan, pajak, pajak penghasilan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya