Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tetapkan 3 Tema Utama Edukasi Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Tetapkan 3 Tema Utama Edukasi Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan tiga tema utama dalam pelaksanaan edukasi perpajakan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-12/PJ/2021.

Berdasarkan PER 12/PJ/2021, tiga tema tersebut antara lain meliputi peningkatan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, dan peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

"Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan …, perlu dilakukan edukasi perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PER-12/PJ/2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Secara lebih terperinci, topik-topik yang diajarkan akan meliputi pengetahuan tentang syarat objektif subjektif wajib pajak, tata cara mengisi SPT melalui DJP Online, hingga business development services (BDS).

Kegiatan edukasi akan difokuskan kepada tiga kelompok antara lain kepada calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar.

Calon wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, sedangkan wajib pajak baru adalah orang pribadi dan badan yang telah terdaftar tetapi belum menyampaikan SPT serta belum membayar pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perlu dicatat, tema edukasi perpajakan yang dilaksanakan oleh DJP tidak terbatas hanya pada ketiga tema tersebut.

Edukasi perpajakan di luar 3 tema utama akan diprioritaskan pada kegiatan edukasi yang mendukung program perpajakan nasional. DJP akan menyusun perencanaan kegiatan edukasi perpajakan secara periodik sesuai dengan kebutuhan DJP. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-12/pj/2021, edukasi perpajakan, ditjen pajak, DJP, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya