Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

A+
A-
15
A+
A-
15
DJP: Tidak Semua Wajib Pajak Badan yang Rugi Kena AMT

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar Perayaan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-56, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan pemerintah pada RUU KUP tidak akan serta merta dikenakan kepada wajib pajak yang melaporkan kerugian.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengatur wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari ketentuan AMT. Pengecualian tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Nanti akan ada pengecualian misalnya belum berproduksi komersial, startup, atau yang mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemerintah mengusulkan AMT bertujuan agar pemerintah memiliki landasan hukum dalam memajaki korporasi-korporasi yang selama ini membukukan kerugian selama bertahun-tahun melalui berbagai bentuk modus penghindaran pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan kerugian terus meningkat. Pada 2012, sebanyak 8% dari total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian pada SPT Tahunan. Pada 2019, jumlahnya bertambah menjadi 11%.

Lalu, total wajib pajak badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut bertambah dari 5.199 wajib pajak badan pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak badan pada 2015 hingga 2019.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Walaupun kami tidak berpretensi bahwa wajib pajak rugi itu selalu karena penghindaran pajak, kami tidak bisa menafikan ada skema penghindaran yang dipergunakan oleh banyak wajib pajak badan yang kemudian membuat mereka bisa mengatakan saya rugi dan tidak membayar PPh," ujar Yoga.

Dengan adanya AMT, wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau wajib pajak badan dengan PPh badan sebesar kurang dari 1% penghasilan sebelum dikurangi biaya akan dikenai AMT atau PPh minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto.

Pemerintah juga mengusulkan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang dapat memberikan kewenangan bagi DJP untuk membuat penetapan atas transaksi wajib pajak yang bertujuan mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : alternative minimum tax, AMT, ditjen pajak, DJP, pajak, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya