Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Upayakan Sistem Pajak Terintegrasi dengan Aktivitas WP

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Upayakan Sistem Pajak Terintegrasi dengan Aktivitas WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya menerapkan ekosistem natural digital tax system sejalan dengan perkembangan digitalisasi ekonomi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (19/6/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan natural digital tax system akan membuat sistem yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) mampu menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik.

“Sistem perpajakan yang bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktivitas ekonomi wajib pajak sehari-hari atau secara singkat kita kenal tax just happened," katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Iwan mengatakan natural digital tax system penting untuk memastikan seluruh transaksi melalui sistem elektronik tertangkap dalam sistem pajak. Dengan cara ini, pajak akan langsung melekat pada setiap transaksi masyarakat sehari-hari.

Selain tentang natural digital tax system, ada pula ulasan mengenai evaluasi daftar prioritas pengawasan yang dilakukan DJP secara periodik. Kemudian, ada bahasan terkait dengan rencana penambahan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Strategi Mewujudkan Natural Digital Tax System

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan terdapat setidaknya 3 strategi untuk mewujudkan natural digital tax system. Pertama, memindahkan dari ekosistem yang semula manual menjadi ekosistem digital.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, berkolaborasi dengan pihak lain untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak. Ketiga, membangun sistem pengaturan automasi digital. Simak ‘DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya’. (DDTCNews)

Penggunaan Teknologi AI

Kementerian Keuangan berencana mengoptimalkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengefisiensikan administrasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan teknologi AI mulai dipakai untuk kegiatan analitik. Ke depannya, peran AI juga dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat sistem pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Iwan mengatakan transformasi atau pembaruan sistem pajak akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini perlu dilakukan agar peran teknologi digital makin optimal dalam mengembangkan sistem pajak di Indonesia. Simak ‘Efisiensi Administrasi Pajak, DJP Terus Optimalkan Teknologi AI’. (DDTCNews)

PR Pemda Jelang Implementasi Ketentuan Pajak Daerah UU HKPD

Pemerintah daerah (pemda) memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menjelang implementasi ketentuan pajak daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2024.

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan menjelang tanggal tersebut, pemda perlu mulai memproyeksikan penerimaan pajak daerah sesuai dengan potensinya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kalau di pemerintah pusat, jarang realisasi penerimaan pajak mencapai 100%. Kalau di daerah, biasanya tercapai 110% hingga 120%. Pertanyaannya apakah daerah itu lebih baik dalam kinerjanya atau targetnya tidak disusun dengan proyeksi yang baik?" ujar Bawono. Simak pula ‘Jelang Penerapan Aturan Pajak Daerah UU HKPD, Ini Masih Jadi PR Pemda’. (DDTCNews)

Evaluasi Daftar Prioritas Pengawasan

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan daftar prioritas pengawasan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, daftar tersebut membuat otoritas lebih mudah dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Kita bicara 3 bulan. Artinya, kita bicara rencana kerja 1 tahun lalu dan kita breakdown setiap 3 bulan. Di setiap periode 3 bulan itu ada evaluasinya," katanya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dia menjelaskan daftar prioritas tersebut dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data terkini. Misalnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan 2022 berakhir, komite kepatuhan juga mulai menindaklanjutinya. (DDTCNews)

PMK Baru Pembebasan PPN Rumah

Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN sebesar 11%. Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023 yang baru saja terbit.

PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk 2024. Batasan tersebut berlaku untuk masing-masing zona.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Simak ‘PMK Baru! Pemerintah Naikkan Batas Harga Jual Rumah yang Bebas PPN’.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Artinya, dengan ketentuan baru, setiap rumah subsidi mendapatkan pembebasan PPN sebesar 11% atas harga jual rumah tapak atau bernilai antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penambahan Barang Kena Cukai

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan ekstensifikasi objek cukai menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pada 2024. Namun, pemerintah bakal tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Untuk implementasinya tetap akan kita lihat momentum dari pemilihan ekonomi dan daya beli masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Pelantikan 441 Pejabat Kemenkeu

Kementerian Keuangan menggelar pelantikan 441 pejabat pada Jumat (16/6/2023) sore. Sri Mulyani berharap pelantikan 441 pejabat tersebut akan makin menumbuhkan semangat Kemenkeu Satu sehingga menciptakan Kemenkeu Terpercaya.

“Saya senang karena dalam pelantikan kali ini 30% di antaranya merupakan mutasi dan promosi antar unit eselon I,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram. Simak ‘Pelantikan 441 Pejabat Kemenkeu, Begini Kata Sri Mulyani’. (DDTCNews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Joint Program DJP, DJBC, DJA, dan LNSW

Kementerian Keuangan akan melanjutkan sinergi dalam bentuk joint program antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), serta Lembaga National Single Window (LNSW) pada 2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan joint program dilaksanakan sebagai upaya pemantapan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak, wajib bayar, instansi pengelola, serta pengguna jasa. Pelaksanaan joint program juga diharapkan mampu memperluas basis penerimaan negara. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, reformasi perpajakan, natural digital tax system, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya