Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

A+
A-
8
A+
A-
8
DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) ditargetkan dapat terealisasi paling lambat pada 1 Juli 2023.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan bagian dari penajaman fungsi dan penyederhanaan birokrasi melalui delayering.

"Kami ada penajaman sesuai dengan amanat UU HKPD. Kami juga akan lebih fokus bagaimana untuk menggali lebih banyak lagi [penerimaan] pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Luky menuturkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK akan bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan atas implementasi pajak daerah oleh pemerintah daerah (pemda).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2022, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Beberapa fungsi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah, menyiapkan NSPK, memberikan bimbingan teknis, hingga mengevaluasi perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain membentuk Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah juga bakal membentuk Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Menurut Luky, direktorat ini diperlukan untuk menambah opsi pembiayaan di daerah, utamanya dalam bentuk obligasi.

Dia menambahkan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah tersebut bakal berperan melaksanakan analisis yang mendalam atas potensi perekonomian di daerah.

Dengan penambahan 2 direktorat baru ini, jumlah direktorat di DJPK bertambah dari 5 menjadi 7 direktorat. Setelah reorganisasi ini, jumlah unit eselon III akan berkurang dari 25 menjadi tinggal 11 unit, sedangkan unit eselon IV akan berkurang dari 97 menjadi 31 unit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Itu bentuk komitmen kami bagaimana membuat organisasi kita lebih ramping, tetapi tetap kaya fungsi dan bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin," ujar Luky. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPK, direktorat pajak daerah, kemenkeu, pajak daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya