Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Tilang Elektronik Diterapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Tilang Elektronik Diterapkan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten sedang melakukan uji coba penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk mengoptimalkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Rencananya, kamera tilang elektronik atau ETLE akan digunakan untuk mendeteksi kendaraan-kendaraan bermotor yang belum membayar PKB. Uji coba telah dilaksanakan dan ditargetkan dapat diimplementasikan secara penuh pada 2022.

"Kalau belum bayar pajak kena maka akan tersorot oleh ETLE, otomatis. Mobil nomor ini belum bayar pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, setiap kendaraan akan ditempeli dengan stiker hologram yang dapat dibaca oleh kamera ETLE. Selain Pemprov Banten, uji coba penerapan ETLE atau digitalisasi road tax tersebut juga telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumatera Selatan.

Sekadar informasi, program digitalisasi road tax tersebut merupakan kebijakan yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.

“Program digitalisasi road tax diharapkan dapat meminimalisasi tunggakan PKB. Bagaimanapun pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan," jelas Opar seperti dilansir faktabanten.co.id.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan program tersebut, bukti pelunasan PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang awalnya berbentuk cetakan kertas akan diterbitkan dalam bentuk format digital yang dilengkapi dengan QR Code. Stiker tersebut diharapkan dapat mempermudah polisi lalu lintas dalam menindak penunggak pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, tilang elektronik, ETLE, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya