Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan fasilitas pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para pemilik yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan fasilitas pembebasan sanksi pajak tersebut diberikan terhitung sejak 24 April 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur No. 440/IV/2024.

"Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan gubernur ialah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tak hanya memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB, lanjut Reza, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

"BBNKB II yang tarifnya 1% dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses balik nama seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB-nya," ujarnya seperti dilansir sulsel.pikiran-rakyat.com.

Reza menuturkan kedua insentif pajak daerah tersebut berlaku hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berkunjung ke kantor samsat terdekat guna memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain kedua insentif tersebut, pemprov juga memberikan fasilitas khusus untuk angkutan barang dan angkutan orang berpelat kuning. Pemprov memberikan fasilitas diskon PKB sebesar 30% untuk kendaraan bermotor angkutan barang.

Sementara itu, kendaraan bermotor angkutan orang berpelat kuning mendapatkan diskon PKB sebesar 40%. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sulawesi selatan, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak, balik nama kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya