Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemda Diminta Beri Insentif

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemda Diminta Beri Insentif

Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kementerian Kemenko Marves M. Firdausi Manti.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta pemda turut memberikan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kementerian Kemenko Marves M. Firdausi Manti mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif, terutama nonfiskal, untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik. Menurutnya, transisi menuju kendaraan listrik bakal makin optimal apabila pemda turut memberikan insentif.

"Mungkin nanti kami harap juga pemda bisa mendukung program ini dengan memberi insentif nonfiskal kepada pengguna kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Firdausi mengatakan daerah yang telah memberikan insentif nonfiskal untuk pengguna kendaraan listrik misalnya DKI Jakarta melalui program ganjil-genap. Di wilayah Jakarta, kendaraan listrik yang ditandai pelat nomor berwarna biru bakal bebas ketentuan ganjil-genap.

Dia menjelaskan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendorong penggunaan listrik, terutama dari sisi pajak. Misalnya, tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%.

Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas penyerahan kendaraan listrik untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Selain itu, ada program subsidi untuk konversi sepeda motor listrik senilai Rp7 juta.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Firdausi menyebut berbagai insentif tersebut diharapkan mampu membentuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sejalan dengan permintaan yang meningkat, pelaku industri juga makin terpacu memproduksi kendaraan listrik.

"Kita tidak boleh terlambat mengantisipasi hal ini karena di kita ada free trade agreement antara Asean itu 0%. Kalau kita terlambat membangun industri kendaraan listrik, bisa-bisa nanti kita dipenuhi oleh pasar impor dari Thailand karena bea masuknya 0%," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, motor listrik, mobil listrik, insentif pajak, subsidi, motor listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?