Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Motor Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Motor Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali menyiapkan hadiah berupa sepeda motor listrik guna mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyebut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah didistribusikan kepada wajib pajak. Untuk itu, masyarakat diimbau segera membayar PBB-P2 karena ada hadiah yang disiapkan untuk wajib pajak patuh.

"Wajib pajak harus sudah melunasi pajaknya per 31 Agustus 2023 mendatang," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Eddy menjelaskan Bapenda saat ini menyediakan 8 unit sepeda motor listrik untuk wajib pajak patuh. Nanti, akan ada 2 pemenang pada masing-masing kecamatan di Kota Denpasar.

Syarat memperoleh hadiah ialah harus melakukan pembayaran tepat waktu dengan aplikasi digital. Pemenang undian berhadiah akan diumumkan melalui media elektrik dan media sosial.

Dia menjelaskan Bapenda terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pajak yang dihimpun akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, Bapenda telah memiliki layanan mobil keliling untuk membayar PBB-P2 sebagai upaya jemput bola. Setelahnya, Bapenda bakal melaksanakan Gebyar PBB sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajiban pajaknya bersama-sama.

"Selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program tersebut juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," ujar Eddy seperti dilansir nusabali.com.

Pada 2023, pemkot menargetkan pajak daerah senilai Rp708 miliar. Dari angka tersebut, Rp98 miliar di antaranya akan berasal dari PBB-P2. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota denpasar, kepatuhan pajak, pajak daerah, pajak, undian berhadiah, pajak bumi dan bangunan, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya