Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Ini Setujui Raperda Pajak, Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan perintah langsung dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut, pemda diminta menyesuaikan aturan pajak di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. "Jadi, sebenarnya masih panjang [waktunya], tapi kami selesaikan bersama," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan disetujui Raperda PDRD, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda dan akan memberlakukannya pada tahun depan. Namun, raperda tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda akan dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Kemendagri menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

"Diharapkan perda ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jadi, OPD lebih inovatif lagi, lebih kreatif, dalam menggali sumber pendapatan daerah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," ujar Zudan seperti dilansir sulbar.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi berharap Raperda PDRD baru tersebut mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Raperda ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tetapi paling penting bisa menyejahterakan masyarakat Sulbar," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sulawesi barat, raperda pajak daerah, PDRD, UU HKPD, pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya