Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Minta NJOP Diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Minta NJOP Diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - DPRD mendorong Pemkab Badung untuk menyelaraskan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung Putu Alit Yandinata mengatakan penyelarasan tersebut bertujuan untuk menciptakan NJOP yang lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal transaksi jual beli tanah.

"Kami punya usulan bagaimana jika informasi tata ruang (ITR) tersebut dipakai sebagai tolak ukur dalam penyelarasan NJOP tersebut, sehingga keadilan penentuannya ada," katanya, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tanpa adanya penyelarasan NJOP dengan RDTR tersebut, lanjut Putu, pajak atas transaksi lahan hanya akan berdasarkan pada NJOP tanpa melihat aspek pemanfaatan dari lahan yang sedang diperjualbelikan tersebut.

Padahal, sambungnya, penyelarasan NJOP dengan RDTR melalui ITR tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi dan juga mengoptimalkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Kalau ini sudah memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP, saya yakin eksistensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari BPHTB ini akan berjalan dengan baik serta target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama menuturkan instansinya akan mempertimbangkan usulan tersebut ketika melakukan penyelarasan NJOP pada tahun ini.

"Ini akan kami pakai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun 2022 khusus di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, pajak daerah, pajak, NJOP, investasi, jual beli tanah, BPHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya