Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang berpotensi meningkat lantaran Raperda PDRD bakal menjadi dasar bagi pemkot untuk memungut opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Jenis pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada saat yang sama, beberapa jenis retribusi tidak dilanjutkan pemungutannya mulai tahun depan. Retribusi yang tidak akan dipungut lagi antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran

Selanjutnya, pemkot juga tidak lagi berwenang memungut retribusi tera/tera ulang, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi raperda ini," ujar Hendri seperti dilansir langgam.id.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak. Opsen PKB dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB dan opsen BBNKB juga dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Skema ini akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berlaku.

Dengan adanya opsen pajak tersebut, bagian yang diterima pemerintah kabupaten/kota bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.

Pemerintah provinsi juga berhak menetapkan tarif pokok PKB dan BBNKB maksimal sebesar 1,2% dan 12%. Sementara itu, pemkot/pemkab berhak mengenakan opsen atas kedua jenis pajak tersebut dengan tarif sebesar 66%. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota padang, pajak, pajak daerah, opsen pajak, pajak kendaraan, BBNKB, UU HKPD, raperda PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya