Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin COVID-19 Inavac di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/12/2023). Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 906 RPP Kesehatan yang diunggah pada situs Kemenkes menyatakan pemerintah pusat berwenang mengatur dan mengendalikan harga perbekalan kesehatan, terutama obat dan alat kesehatan. Pemerintah pusat pun akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu dan menjadi prioritas kesehatan.

"Yang dimaksud dengan insentif fiskal dan nonfiskal antara lain berupa pembebasan pajak barang mewah dan kemudahan pemasukan melalui mekanisme jalur khusus," bunyi penjelasan Pasal 906 RPP Kesehatan, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

RPP mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Setelahnya, RPP juga memuat penjelasan mengenai perbekalan kesehatan tertentu sebagai perbekalan kesehatan esensial seperti obat program, obat untuk penyakit langka, dan alat bantu pendengaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan Kesehatan tertentu nantinya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Adapun soal pengaturan dan pengendalian harga perbekalan kesehatan dan pemberian insentifnya, bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bertanggung jawab ... melakukan kajian skema insentif bagi perbekalan kesehatan yang esensial dan menjadi prioritas kesehatan," bunyi Pasal 207 RPP Kesehatan.

UU 17/2023 mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pengelolaan perbekalan kesehatan ini meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, kesehatan, alat kesehatan, Kemenkes

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya