Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab

A+
A-
0
A+
A-
0
Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab
Bangunan sarang burung walet (Foto: Klik Sangatta)

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menyasar dua kecamatan yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang pajak sarang burung walet. Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan sangatta selatan dan teluk pandan. Kendati demikian, penarikan pajak sarang burung walet di kedua kecamatan terbentur regulasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Zaini mengatakan sebagian besar bangunan sarang burung walet di dua kecamatan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga Pemkab Kutim mengalami kendala terkait Izin Membuat Bangunan (IMB).

“Di dalam TNK ini kan tidak boleh kita terbitkan IMB, namun mereka (pemilik bangunan) katanya bersedia bayar pajak asalkan ada aturannya. Maka dari itu, nanti akan dirapatkan dengan instansi terkait dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” katanya.

Baca Juga: Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Menurut Zaini, berdasarkan data di bulan Januari 2017 jumlah bangunan sarang burung walet di Kutim mencapai lebih dari 384 bangunan. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit sarang burung walet yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.

“Sarang burung walet ini potensi pajaknya cukup besar, cuma memang saat ini kita masih terhalang masalah regulasi,” ucap Zaini.

Oleh karena itu, sejalan dengan rencana DPRD Kutim yang tengah mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet di awal tahun ini, maka Pemkab Kutim akan mengupayakan adanya perubahan regulasi terkait dengan permasalahan IMB di TNK.

Baca Juga: Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Seperti dilansir dalam kliksangatta.com, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sarang burung walet, guna menyiasati penurunan dana transfer daerah, terutama dana bagi hasil di sektor pertambangan. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak sarang burung walet, pajak daerah, kabupaten kutai timur, taman nasional kutai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB
KABUPATEN REMBANG

Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB
UJI MATERIIL

Uji Materiil Pajak Hiburan, Kemenkeu: Pemda Bisa Beri Keringanan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:30 WIB
UJI MATERIIL

Kemenkeu: Spa Bukan Basic Needs, Layak Dikenai Pajak Lebih Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki