Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
3
A+
A-
3
Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah memberikan fasilitas kepabeanan kepada sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor energi baru dan terbarukan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan sudah ada fasilitas yang diberikan untuk mendorong konservasi energi. Menurutnya, DJBC berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang bisa memakai [peraturan] yang sudah existing, misalnya PMK 218/2019 untuk panas bumi kan sudah berjalan atau menggunakan fasilitas existing lainnya," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untung menuturlan PMK 218/2019 mengatur fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi. Dalam hal ini, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut untuk kegiatan bisnisnya.

Terdapat 12 perusahaan di sektor panas bumi yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019. Beberapa di antaranya yakni Star Energy Geothermal (Wayang Windu), Pertamina Geothermal Energy (6 lokasi), Geo Dipa Energy (2 lokasi), dan Medco Cahaya Geothermal.

Kemudian, terdapat 2 proyek yang memanfaatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 176/2009 dan PMK 66/2016, yaitu PLTA Cirata dan PLTB Sidrap.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK 176/2009 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Sementara itu, PMK 66/2015 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu, lanjut Untung, terdapat juga PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Ketentuan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Itu ada sebetulnya, yang selama ini belum bicara spesifik pembangkit listrik, apakah gunakan energi fosil atau energi baru dan terbarukan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen bea dan cukai, DJBC, fasilitas kepabeanan, bea masuk, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya