Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

A+
A-
1
A+
A-
1
Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat proses bisnis penilaian sebagai pendukung kegiatan inti otoritas.

DJP menyebutkan penilaian menjadi fungsi pendukung pada banyak area proses bisnis. Penilaian bisa digunakan dalam area penegakan hukum, pemeriksaan, dan penagihan. Fungsi penilaian tersebut juga dipakai otoritas dalam pengawasan, pelayanan, dan ekstensifikasi pajak.

"Beberapa hal yang diupayakan pada 2020 agar fungsi penilaian memiliki posisi lebih strategis antara lain menyusun perangkat regulasi yang diperlukan sebagai pedoman internal dalam melaksanakan fungsi penilaian," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DJP menjelaskan penyusunan regulasi yang dilakukan pada tahun lalu mencakup prosedur penilaian untuk tujuan perpajakan. Kemudian, aturan tentang petunjuk teknis penghitungan penyesuaian dalam penentuan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.

Selanjutnya, DJP juga melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi penilaian. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penilaian secara langsung dan online.

Infrastruktur TIK pada bidang penilaian juga mencakup pengembangan CRM fungsi penilaian yang terintegrasi dengan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Lalu ada juga pengembangan aplikasi manajemen penilaian dan penyempurnaan aplikasi Appraisal.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

DJP juga menciptakan daftar sasaran penilaian (DSPn) dan penyusunan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn) yang berlaku di seluruh kanwil. Penyusunan kedua daftar tersebut menggunakan basis data internal dan eksternal.

"Optimalisasi basis data dengan pemanfaatan data Bloomberg, penguatan data pasar properti dan laporan penilaian, serta optimalisasi data spasial PBB," sebut DJP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, otoritas pajak, fungsi penilaian, pemeriksaan, pajak, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya