Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Program Pengungkapan Sukarela, OJK Akan Lakukan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Program Pengungkapan Sukarela, OJK Akan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan dukungan dalam menyukseskan program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan harta yang diungkap atau direpatriasi peserta PPS dapat berdampak pada peningkatan dana ke pasar modal. Menurutnya, OJK akan menyiapkan skema investasi khusus yang sesuai dengan karakteristik harta yang diungkapkan dalam PPS.

"Tentunya akan kami buat secara khusus untuk skema-skema ini apabila memang dirasa diperlukan nanti," katanya, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wimboh meyakini dana yang diungkapkan dalam program PPS akan banyak ditanamkan dalam proyek-proyek yang lebih permanen di Indonesia. Untuk itu, OJK akan merancang skema dan aturan main yang dibutuhkan untuk mendorong masuknya dana ke pasar modal.

Menutnya, deklarasi harta melalui PPS juga selaras dengan program OJK untuk memperluas dan memperdalam akses investasi di pasar modal. Dia meyakinkan ada banyak pilihan instrumen yang dapat wajib pajak pilih untuk menanamkan dana yang telah diungkapkan pada PPS.

"Tidak perlu khawatir nanti tidak ada instrumen yang bisa ditanamkan di Indonesia, [karena] ini sesuai dengan program kami di pasar modal," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, yaitu pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dalam program tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk sekadar mengungkapkan harta atau menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Pada harta yang diinvestasikan pada sektor SDA atau SBN, pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang hanya dideklarasikan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam praktiknya, wajib pajak juga dapat menggunakan dana yang diungkapkan dalam PPS untuk investasi di sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan melalui pendirian usaha baru, initial public offering (IPO), atau right issue. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : otoritas jasa keuangan, pps, tax amnesty, pasar modal, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya