Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

A+
A-
4
A+
A-
4
Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur VII Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan agar DJP dapat bersih dari korupsi.

"Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, lanjut Alexander, wajib pajak diminta untuk melaporkan hal tersebut melalui whistleblowing system Kemenkeu.

Pelaporan dapat dilakukan melalui www.wise.kemenkeu.go.id, Kring Pajak 1500-200, atau melalui email [email protected].

"Kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terus konsisten melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alexander.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Reformasi perpajakan di DJP mencakup banyak aspek, mulai dari organisasi, SDM, basis data, proses bisnis, teknologi informasi, hingga regulasi. Reformasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Kemenkeu juga telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2016. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, kemenkeu, wajib pajak, fiskus, SDM, whistleblowing, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya