Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

A+
A-
105
A+
A-
105
e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi e-form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Melalui update ini, wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III surat pemberitahuan (SPT) tahunan form 1770.

“Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar.

Dalam Lampiran III SPT form 1770 sebelum dilakukan pembaruan, apabila wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 s.t.d.t.d. PP 55/2022 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Adapun nilai yang tercantum didapatkan dari tarif PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto perbulan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Setelah dilakukan pembaruan, kini fitur pengisian otomatis dinonaktifkan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf f yang mengatur penghasilan orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Apabila fitur otomatis tersebut tetap diberlakukan maka sistem akan secara otomatis mengenakan tarif final 0,5% terhadap peredaran bruto sejumlah Rp500 juta. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 tersebut.

Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto pe rbulan dalam lampiran III. Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta maka kolom PPh final yang harus dibayar diisi dengan angka '0'. (Sabian Hansel/sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UMKM, PP 23/2018, PP 55/2022, PPh final, insentif pajak, omzet, e-form

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arif

Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:05 WIB
kalau masih trial, jangan di publish dulu lah, kelihatan kualitas aplikasinya seperti apa, kasihan wajib pajak dibuat mainan.

Shinta Richaca

Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:39 WIB
kalau diisi "0" tidak bisa dilanjutkan. tertulis data tidak lengkap.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya