Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 turut mengatur proses pengajuan banding dan gugatan apabila e-tax court mengalami gangguan atau hambatan teknis.

Jika terjadi gangguan, panitera Pengadilan Pajak akan menyampaikan pengumuman melalui laman resminya. Nanti, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

"Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan pengadilan pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bila gangguan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim ketua atau hakim tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.

Apabila gangguan terjadi karena masalah jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan sidang diinformasikan kepada para pihak oleh panitera pengganti melalui e-tax court atau media lainnya.

Dalam hal gangguan pada e-tax court terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan baru akan diunggah setelah gangguan atau hambatan berakhir.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

e-Tax Court

Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa hingga persidangan secara elektronik.

Administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court dapat mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-1/pp/2023, pengadilan pajak, e-tax court, putusan pengadilan, sidang pengucapan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya