Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

A+
A-
3
A+
A-
3
Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - KPP Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak yang membahas terkait dengan seluruh kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP), termasuk dalam membuat faktur pajak, pada 16 Februari 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Charizma Azry Topaz Barata menerangkan faktur pajak dapat diubah dengan membuat faktur pajak pengganti apabila kekeliruan tersebut berkaitan dengan nama barang/jasa, kode faktur pajak, atau nominal transaksi.

“Namun, jika [kekeliruan] terkait dengan NPWP atau nama maka tidak bisa melakukan faktur pajak pengganti. PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, Charizma juga menjelaskan terkait dengan perbedaan fungsi untuk tiap-tiap kode faktur pajak. Menurutnya, pemilihan kode faktur dari 010 hingga 090 oleh PKP harus disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan.

Misal, kode 010 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya nya dipungut oleh PKP penjual. Lalu, kode 050 dipakai untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu oleh PKP penjual.

Kemudian, batas waktu unggah (upload) faktur pajak hingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. Menurut Charizma, batas waktu ini perlu diperhatikan PKP agar tidak menjadi kendala ke depannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, ia menerangkan masa penggunaan sertifikat elektronik (sertel) hanya 2 tahun. Apabila tidak diperpanjang, sertel tersebut kedaluwarsa dan PKP tidak akan bisa menjalankan kewajibannya seperti menerbitkan faktur pajak hingga pelaporan SPT masa PPN.

Berikutnya, Charizma juga mengingatkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN, PKP dapat dikenai sanksi administrasi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama semarang candisari, faktur pajak, faktur pajak pengganti, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya