Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi UMKM, Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPh dan PPN

A+
A-
3
A+
A-
3
Edukasi UMKM, Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPh dan PPN

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM dalam talk show yang digelar oleh Gerai Usaha Mikro Griya (Gumayang) Sumedang pada 8 Maret 2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Dheaz Anugerah Bakhtiar mengatakan WNI yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP, usahawan UMKM dapat menghitung pajak menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto dalam sebulan.

“Berdasarkan UU 7/2021, mulai tahun pajak 2022, UMKM orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun, lanjut Dheaz, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun dimulai dari Januari sampai dengan Maret. Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bersangkutan bisa dikenakan denda senilai Rp100.000,00.

Selain itu, Dheaz juga menjelaskan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan PPN. Dia menyebut kewajiban memungut PPN tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

UMKM yang memiliki jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar tidak wajib PKP. Mereka juga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, UMKM atau pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika demikian, pengusaha kecil bersangkutan wajib memenuhi seluruh kewajiban pajak PKP, seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Dengan diadakannya talkshow tersebut, Dheaz berharap pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumedang dapat memahami kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan perpajakan di Kabupaten Sumedang menjadi meningkat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, ppn, pph, pajak penghasilan, ketentuan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya