Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi WP, DJP Uraikan Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

A+
A-
1
A+
A-
1
Edukasi WP, DJP Uraikan Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat memberikan edukasi kepada wajib pajak pribadi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, termasuk menyangkut jenis-jenis formulir SPT.

AR dari KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Purwanti mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban.

“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan SPT,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dwi menjelaskan terdapat 3 jenis formulir yang dapat dipakai oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu formulir 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.

Kemudian, formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.

Terakhir, formulir 1770 untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan juga wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, lanjut Dwi, DJP berharap SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online oleh wajib pajak. Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan nomor EFIN, kemudian membuat akun DJP Online.

“Pelaporan SPT Tahunan online bisa dilakukan di mana saja tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah masuk ke dalam website DJP online tinggal melaporkan dengan metode e-filing/e-form. Kemudian tinggal ikuti petunjuk yang ada,” jelasnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, spt tahunan, pajak, pelaporan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya