Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi WP, Fiskus Jelaskan soal Objek Pajak Khusus Koperasi

A+
A-
11
A+
A-
11
Edukasi WP, Fiskus Jelaskan soal Objek Pajak Khusus Koperasi

Ilustrasi.

SUMBAWA BESAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar dan KP2KP Taliwang menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan aspek-aspek perpajakan untuk wajib pajak koperasi pada 2 Oktober 2023.

Penyuluh KPP Sumbawa Besar Didta Baladil Amin mengatakan materi perpajakan yang diberikan kepada koperasi, mulai dari daftar, hitung, bayar, hingga lapor. Penyuluh juga memaparkan objek-objek PPh pemotongan dan pemungutan.

"Hak dan kewajiban pajak koperasi syariah dan konvensional sama dengan wajib pajak badan pada umumnya. Namun, ada objek pajak khusus koperasi, yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Didta menjelaskan penghasilan bunga simpanan anggota koperasi senilai Rp0 – Rp240.000 per bulan dikenai tarif PPh sebesar 0%. Sementara itu, penghasilan bunga simpanan anggota koperasi di atas Rp240.000 per bulan dikenai tarif PPh sebesar 10%.

Selain itu, terdapat perbedaan terminologi yang digunakan, misalnya laba bersih. Di koperasi, laba bersih disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sejak November 2020, pembagian sisa hasil usaha setelah pajak kepada anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak.

“Kami harap sosialisasi ini dapat membuat para pelaku koperasi menjalankan usaha sesuai dengan prinsip ekonomi syariah sekaligus memiliki pemahaman dasar yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan badan hukum koperasi,” tutur Didta.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Kepala KP2KP Taliwang Mohamad Anwar mengingatkan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan negara.

Dia berharap peserta dapat ikut serta berkontribusi dalam penerimaan negara dan tidak menjadi free rider yang hanya menikmati fasilitas dari hasil pembangunan, tanpa melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumbawa besar, pajak, daerah, edukasi, objek pajak, koperasi, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya