Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi WP One on One, Deadline Setor PPh Final UMKM Tiap Tanggal 15

A+
A-
0
A+
A-
0
Edukasi WP One on One, Deadline Setor PPh Final UMKM Tiap Tanggal 15

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final secara one on one kepada wajib pajak pada 6 Februari 2023.

Petugas dari KP2KP Sidrap Shely Azahra mengatakan Musfiani selaku wajib pajak usahawan yang bergerak di bidang perdagangan pestisida belum memahami kewajiban perpajakannya. Alhasil, ia memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022.

“Musfiani yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Akhirnya, memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022, sedangkan kewajiban membayar pajaknya telah timbul pada masa Februari 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merespons hal tersebut, lanjut Shely, dirinya kemudian memberikan penjelasan tentang aturan batasan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Apabila memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun maka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika omzetnya sudah mencapai Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final sebesar 0,5%,” tuturnya.

Selain memberikan edukasi, Shely juga membantu wajib pajak menghitung pajak yang harus dibayar, sekaligus membuatkan kode billing. Dia juga mengingatkan batas waktu penyetoran PPh final ialah tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah menerima pemahaman dari petugas, wajib pajak bersangkutan langsung membayar pajak di kantor pos terdekat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2022.

“KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Shely. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sidrap, pph final umkm, edukasi pajak, UU HPP, pajak, spt tahunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya