Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Pandemi, Rasio Belanja Bunga Utang Merangkak Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Efek Pandemi, Rasio Belanja Bunga Utang Merangkak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat rasio belanja bunga utang terhadap PDB terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, utamanya sejak pandemi Covid-19.

Pada 2019, rasio belanja bunga utang terhadap PDB tercatat hanya sebesar 1,74% atau hanya senilai Rp275,5 triliun. Pada 2023, rasio bunga utang terhadap PDB telah mencapai 2,1% dan telah dianggarkan senilai Rp441,4 triliun.

"Di masa pandemi, kenaikan bunga utang disebabkan oleh penambahan outstanding utang termasuk penambahan pembiayaan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tulis pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, dikutip Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Walau mencatatkan tren kenaikan, pemerintah berpandangan belanja bunga utang masih terkendali. Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengendalikan belanja bunga utang adalah lewat burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui SKB I, II, dan III.

Lewat ketiga SKB ini, pemerintah mendapatkan akses pembiayaan secara langsung dari bank sentral dengan cost of fund yang lebih rendah. Tak hanya itu, terdapat sebagian biaya utang yang ditanggung oleh BI.

Secara jangka menengah, rasio belanja bunga utang terhadap PDB diharapkan menurun secara bertahap seiring dengan perbaikan pengelolaan utang, kondisi pasar SBN yang makin likuid, dan pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada 2024, pemerintah berkomitmen untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran bunga utang guna menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali.

Upaya yang akan diambil pada 2024 antara lain dengan melanjutkan pendalaman pasar keuangan domestik guna menurunkan imbal hasil SBN. Utang dari dalam negeri akan terus diandalkan untuk menciptakan kemandirian pembiayaan. Adapun utang luar negeri hanya akan digunakan sebagai pelengkap untuk menghindari crowding out effect.

Untuk diketahui, defisit anggaran pada 2024 diperkirakan mencapai 2,16% hingga 2,64% dari PDB atau senilai Rp496,6 triliun hingga Rp610,9 triliun. Adapun rasio utang pada 2024 diperkirakan mencapai 38,07% hingga 38,97% dari PDB. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang Indonesia, pembiayaan utang, APBN, belanja pemerintah, bunga utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya