Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekspat Bakal Kena Pajak US$100/ Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspat Bakal Kena Pajak US$100/ Bulan

BONTANG, DDTCNews — Pemkot Bontang dan DPRD Bontang sepakat akan mengenakan pajak untuk para ekspatriat/ tenaga kerja asing sebesar US$100 per bulan melalui revisi peraturan daerah tentang tenaga kerja asing, guna mengurangi defisit APBD tahun ini yang ditaksir melebar hingga Rp245 miliar.

Kesepakatan itu terlihat dalam rapat pandangan fraksi di DPRD Bontang terhadap rencana peraturan daerah mengenai tenaga kerja asing yang diajukan Pemkot Bontang yang digelar Senin (16/5). Rapat juga menggarisbawahi mengenai sisa dana bagi hasil tahun 2015 dari pemerintah pusat yang belum cair.

“Raperda ini perlu diterapkan karena jumlah orang asing yang bekerja sebagai operator teknis pada industri di Bontang cukup banyak. Para tenaga kerja asing ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Januari lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Bontang sepakat memangkas anggaran sejumlah program nonprioritas di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemangkasan anggaran tersebut dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dalam rangka mengurangi pelebaran defisit APBD Bontang.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang Agus Haris menambahkan keberadaan tenaga kerja asing seharusnya bermanfaat tidak hanya untuk perusahaan tempat mereka bekerja. Tetapi, katanya seperti dilansir klikbontang.com, juga harus berperan menyumbang penerimaan daerah.

“Dengan kondisi yang seperti sekarang, APBD Bontang mengalami defisit yang cukup besar, kita perlu melakukan ekstensifikasi pajak dengan memanfaatkan tenaga kerja asing yang berada di Bontang sebagai penyumbang penerimaan asli daerah,” katanya. (Bsi)

Baca Juga: Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkot bontang, pajak ekspat, defisit APBD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya