Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekspor Barang Kiriman Diatur, DJBC: Bikin UMKM Mudah Restitusi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Barang Kiriman Diatur, DJBC: Bikin UMKM Mudah Restitusi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan pemerintah kini tidak hanya mengatur impor barang kiriman, tetapi juga ekspor barang kiriman seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023.

Kepala Seksi Ekspor III DJBC Agus Wahyono mengatakan ekspor barang kiriman diatur dalam PMK 96/2023 bertujuan untuk memperbaiki proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Kebijakan ini juga diklaim menguntungkan UMKM, terutama saat mengajukan restitusi pajak.

"Dengan adanya pengaturan yang baru ini, UMKM sangat-sangat diuntungkan karena memudahkan reimpor dan juga memudahkan untuk restitusi pajak," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Agus menuturkan PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor belum mampu mendukung kebutuhan UMKM, termasuk dalam merestitusi pajak ketika melakukan ekspor.

Hal itu terjadi karena UMKM tidak memiliki dokumen ekspor sendiri mengingat pada pemberitahuan ekspor barang (PEB) hanya tertulis identitas kantor pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, kantor pos atau PJT biasanya akan membuat 1 PEB yang berisi banyak lembar lanjutan untuk nantinya dikonsolidasi menjadi PEB konsol.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setelahnya, data akan masuk ke dalam sistem CEISA untuk dilakukan penelitian dan evaluasi atas setiap kode HS sehingga dapat dikeluarkan nota pelayanan ekspor (NPE).

Pada PMK 96/2023, lanjut Agus, pemberitahuan ekspor akan diganti dengan consignment note (CN) atau menggunakan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) jika konsolidasi.

Dengan CN sebagai pemberitahuan ekspor, proses rekonsiliasi ekspor, pengurusan perpajakan, serta pengurusan reimpor atas barang kiriman akan diproses lebih baik ketimbang PEB konsolidasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan CN pula, identitas UMKM pengekspor akan tercantum secara jelas sehingga memudahkan ketika hendak mengajukan restitusi pajak.

"Begitu CN diakui sebagai pemberitahuan pabean ekspor, setiap CN yang diterima oleh individu-individu itu adalah dokumen negara yang bisa dipakai untuk restitusi pajak, dan yang bisa dipakai untuk nanti mengeklaim kalau ada reimpor," ujar Agus.

CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada PMK 96/2023, disebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan.

Kemudian, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif, nama dan alamat pengirim barang, serta NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 96/2023, UMKM, pajak, restitusi pajak, ekspor barang kiriman, ekspor, barang kiriman, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya