Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Energi Hijau Perlu Insentif Pajak, Menteri ESDM: Bisa Mencontoh India

A+
A-
4
A+
A-
4
Energi Hijau Perlu Insentif Pajak, Menteri ESDM: Bisa Mencontoh India

Ilustrasi. Petugas PLN mengecek panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan terdapat beberapa negara di dunia yang telah sukses mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) karena memberikan insentif perpajakan.

Arifin mengatakan pemerintah dan DPR perlu memperkuat peran insentif fiskal dan nonfiskal dalam mendorong transisi energi melalui RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Menurutnya, langkah tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.

"Kebijakan yang diambil oleh beberapa negara yang berhasil dalam pengembangan energi terbarukan, salah satunya kita bisa mengambil contoh dari India," katanya dalam rapat RUU EBET di Komisi VII DPR, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Arifin menuturkan India memiliki beberapa kebijakan fiskal guna mendorong transisi energi sehingga mencapai target 500 GW pada 2030, dari 160 GW pada 2022.

Salah satunya ialah dengan memberikan insentif fiskal seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh), pajak impor barang energi terbarukan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan tax holiday.

Pemerintah India juga menyediakan dana energi terbarukan sejak 2010, mengalokasikan dana litbang untuk EBT, serta pengembangan industri manufaktur pembangkit listrik tenaga surya di bawah skema insentif terkait produksi kepada produsen asing dan lokal.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di Vietnam, pemerintah sudah membuat komitmen pengembangan EBT jangka panjang hingga 2045. Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan impor barang untuk energi hijau, pembebasan PPh untuk pengembang selama 4 tahun pertama dan diskon pada tahun berikutnya.

Selain itu, terdapat pula skema pinjaman lunak untuk perusahaan EBT, serta pembebasan sewa tanah proyek PLTS tertentu sampai dengan 14 tahun.

Kemudian, di China, pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa pengurangan PPh, PPN, dan pajak impor. Namun, kebijakan yang paling efektif dalam mendorong EBT hijau ialah mewajibkan perusahaan jaringan membeli seluruh listrik dari pembangkit energi terbarukan berlisensi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

China pada 2022 memiliki kapasitas energi terbarukan yang terpasang sebesar 1.060 GW, dan ditargetkan bertambah menjadi 1.200 GW pada 2030.

Arifin menyebut RUU EBET diperlukan guna memberikan kesempatan, akses, dan partisipasi seluruh stakeholder dalam menyediakan dan memanfaatkan EBT. Harapannya, RUU ini mampu mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, bayu, laut, dan bioenergi.

"Diharapkan setelah terbitnya RUU dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri esdm, pajak, insentif pajak, india, energi terbarukan, RUU EBT, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?