Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Era Transparansi, Pengendalian Internal Pajak Perusahaan Makin Penting

A+
A-
17
A+
A-
17
Era Transparansi, Pengendalian Internal Pajak Perusahaan Makin Penting

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi membuat sistem pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak dari suatu perusahaan makin penting.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan salah satu aspek yang turut berubah dengan adanya era transparansi adalah penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko (compliance risk management/CRM).

“Ke depan trennya adalah bagaimana suatu perilaku wajib pajak itu akan dipotret. Ini akan menentukan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara tepat berdasarkan profilnya,” ujar Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut OECD, sambungnya, ada 4 pengelompokan wajib pajak berdasarkan pada kepatuhannya. Keempatnya adalah wajib pajak patuh, wajib pajak ingin patuh, wajib pajak yang mencoba-coba tidak patuh, dan wajib pajak yang berniat untuk tidak patuh.

Untuk kelompok wajib pajak yang ingin patuh, misalnya, pemerintah bisa memfasilitasi dengan berbagai kemudahan sistem. Dengan desain CRM ini, akan muncul suatu kepatuhan sukarela yang berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang. Di Indonesia, implementasi CRM juga sudah masuk dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019.

Dengan adanya dinamika perubahan pada era transparansi tersebut, salah satu aspek terpenting adalah perlunya untuk mengadopsi tax assurance ke dalam sistem pengelolaan pajak di internal perusahaan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Tax assurance review pada dasarnya tidak hanya tax diagnostic review yang menguji pemenuhan aspek formal dan material atas suatu potensi risiko pajak, tetapi juga mencakup aspek internal control, pengelolaan data, optimalisasi teknologi informasi, dan sebagainya.

“Jadi, bagaimana nanti wajib pajak dapat mengelola data dan informasinya serta mengoptimalkan tax control framework. Jika pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak sudah baik, seharusnya risiko untuk diperiksa kecil,” kata Darussalam.

Dari sisi wajib pajak, kehadiran CRM merefleksikan sesuatu era baru kepatuhan pajak yang pada akhirnya akan berujung pada suatu hubungan setara, saling terbuka, dan saling percaya dengan otoritas pajak. Dari sisi otoritas pajak, upaya menjamin keberhasilan CRM membutuhkan data dan informasi yang lebih lengkap.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

“Jadi, hal yang perlu digarisbawahi adalah atas aspek transparansi tersebut sejatinya akan dipertukarkan dengan aspek kepastian hukum,” imbuhnya.

Pada webinar kali ini, DDTC membagikan informasi berharga mengenai kerangka kerja dalam menyusun suatu tax assurance review yang dapat dimanfaatkan para peserta. Hal ini diharapkan dapat menjadi kerangka pengelolaan kepatuhan internal wajib pajak yang diselaraskan dengan adanya strategi CRM.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Week, tax assurance, CRM, SP2DK, Ditjen Pajak, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya