Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

A+
A-
4
A+
A-
4
Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada warganet yang mengaku tengah mendapatkan kendala saat akan memposting SPT di web e-faktur.

Melalui media sosial, warganet menyatakan dirinya mendapatkan notifikasi Internal Server Error saat memposting SPT di web e-faktur. Sertifikat elektronik pun masih berlaku lantaran baru akan berakhir pada 29 Oktober 2023.

“Sudah coba juga incognito mode. Apa sedang ada kendala di server utama DJP? Atau ada kaitannya dengan pengajuan sertifikat elektronik yang baru?” tanya warganet dikutip dari media sosial, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Kring Pajak memberikan tahapan yang dapat dilakukan warganet untuk mengatasi eror tersebut. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Jika sedang mengajukan perpanjangan, pastikan sudah ditindaklanjuti oleh KPP.

Kemudian, unduh sertel dan impor ulang pada browser. Lalu, pastikan koneksi internet stabil dan bersihkan cache dan cookies pada browser yang digunakan. Selanjutnya, gunakan Incognito Window (Chrome) atau Private Window (Mozilla). Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba browser atau perangkat lain.

Sebagai informasi, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP disebut aplikasi e-faktur.

Selanjutnya, aplikasi e-faktur terdiri atas aplikasi e-Faktur Client Desktop; aplikasi e-Faktur Web Based; dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, e-faktur, eror, aplikasi e-faktur, web e-faktur, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya