Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Kendaraan Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini Kata DJP

A+
A-
96
A+
A-
96
Fasilitas Kendaraan Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja masuk dalam daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar tersebut sudah dimuat dalam PMK 66/2023. Namun, pengecualian dilakukan dengan batasan tertentu. Fasilitas kendaraan, sambungnya, diatur agar tetap menjadi objek PPh bagi orang pada level jabatan tertentu.

“Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," katanya, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Yoga mengatakan fasilitas kendaraan dapat dikecualikan dari objek PPh dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan mempunyai rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.

Dengan ketentuan tersebut, fasilitas kendaraan tetap menjadi objek PPh untuk orang yang memiliki penyertaan modal di suatu perusahaan atau pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.

"Kalau penghasilan Anda enggak sampai Rp100 juta, dikasih mobil, mobil itu bukan objek PPh," ujar Yoga.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas kendaraan juga dimuat dalam Lampiran huruf J PMK 66/2023. Dicontohkan, Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 tahun di PT JQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ.

Mulai Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan. Ada pula data penghasilan bruto rata-rata Tuan DJP dari PT JQ dalam 12 bulan terakhir.


Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan pada data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tersebut, dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek PPh adalah sebagai berikut.


Dari data tersebut terlihat ketika rata-rata penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas dalam 12 bulan terakhir telah mencapai di atas Rp100 juta, fasilitas kendaraan tersebut akan menjadi objek PPh. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, UU HPP, UU PPh, natura, kenikmatan, pajak, pajak penghasilan, PPh, fasilitas kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya