Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

A+
A-
24
A+
A-
24
Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Upah sopir termasuk dalam salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan dalam menentukan nilai kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dari pemberi kerja kepada pegawai.

Apabila pemberi kerja turut menyediakan sopir bagi karyawan penerima fasilitas kendaraan bermotor, biaya sopir turut diperhitungkan bersamaan dengan biaya-biaya lainnya terkait dengan pemberian fasilitas kendaraan bermotor.

"Fasilitas yang dimaksud adalah semua biaya-biaya hingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawainya, seperti bensin, e-toll, sopir, dan lain-lain yang ditanggung pemberi kerja," cuit Kring Pajak di Twitter, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Perlu dicatat, fasilitas kendaraan bermotor sesungguhnya merupakan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sepanjang 2 syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 terpenuhi.

Pertama, fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai penerima fasilitas tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja.

Kedua, kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai yang menerima fasilitas memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila kenikmatan adalah objek pajak, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas penghasilan berupa kenikmatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan mulai dilakukan oleh pemberi kerja pada masa pajak Juli 2023.

Untuk diperhatikan, nilai kenikmatan bagi pegawai adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Jika kenikmatan memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, kenikmatan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, natura, kenikmatan, fasilitas mobil, pajak penghasilan, PMK 66/2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya