Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Pengurangan PPh Atas Penanaman Modal di IKN, Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah membuka ruang bagi sektor swasta untuk terlibat dalam pembangunan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal agar makin banyak investor yang tertarik menanamkan modal pada proyek tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 yang mengatur pemberian berbagai insentif fiskal bagi investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian insentif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasilitas PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Salah satunya, fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan.

Lantas, apa saja fasilitas dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan yang diberikan melalui PP tersebut? Bagaimana ketentuannya?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/hTLUVKWYkZo

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, insentif pajak, insentif perpajakan, insentif fiskal, IKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya