Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fitur Form 1721-A1 di e-Bupot 21/26 Belum Ada, Ini Kata Kring Pajak

A+
A-
52
A+
A-
52
Fitur Form 1721-A1 di e-Bupot 21/26 Belum Ada, Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 ternyata belum mengakomodasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1).

Secara umum, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga perlu dibuat dalam hal terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

"Untuk pembuatan bukti potong 1721-A1 di e-bupot 21/26 mohon menunggu terlebih dahulu karena fiturnya belum tersedia, silakan dicoba secara berkala," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja pada masa pajak Januari 2024, pemotong pajak harus membuat bukti potong dan memberikannya kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja tersebut pada Februari 2024.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh wajib pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November, bukti potong yang dibuat adalah bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII). Fitur pembuatan formulir 1721-VIII sudah tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.

Sebagai informasi, e-bupot 21/26 resmi digunakan sebagai pengganti dari e-SPT PPh 21/26 terhitung sejak masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024.

Aplikasi e-SPT PPh 21/26 hanya digunakan untuk melakukan pembuatan, penyampaian, serta pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sebelum masa pajak Januari 2024. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot 21/26, per-2/pj/2024, administrasi pajak, kring pajak, DJP, pajak, PPh pasal 21, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yusuf

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:05 WIB
Bagaimana status karyawan WNA dalam PPh 21 jika WNA tersebut bekerja di Indonesia tanpa membawa keluarga dan anak/tanggungan? apakah termasuk TK/0 atau boleh menghitung jumlah tanggungan keluarga di negara asalnya? terima kasih. ini untuk WNA Korea Selatan
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya