Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan

A+
A-
6
A+
A-
6
Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pegawai berhak menerima bukti potong 1721-VIII yang memuat besaran PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya.

Bukti potong 1721-VIII harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Contoh, bukti potong atas PPh Pasal 21 bulanan yang dipotong pada masa pajak Maret harus diberikan kepada pegawai pada bulan ini.

"Satu…bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII)…hanya dapat dipakai untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Format bukti potong 1721-VIII telah tercantum dalam Lampiran PER-2/PJ/2024. Dalam bukti potong tersebut akan termuat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, dan nilai PPh yang dipotong.

Sebagai informasi, tarif PPh Pasal 21 bulanan dimaksud telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Tarif efektif bulanan yang berlaku adalah sebesar 0% hingga maksimal 34%.

Meski merupakan bukti potong, nilai PPh yang tercantum dalam bukti potong 1721-VIII bukanlah kredit pajak bagi pegawai.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.

Dengan demikian, pegawai baru bisa mengkreditkan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja setelah menerima bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja pada akhir tahun atau pada masa pajak tertentu ketika pegawai memutuskan untuk berhenti bekerja. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bukti pemotongan pajak, PPh Pasal 21, wajib pajak pegawai, PER-2/PJ/2024, PP 58/2023, TER, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?