Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan

A+
A-
11
A+
A-
11
Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tarif efektif bulanan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 telah dirancang dengan mempertimbangkan upah minimum pada setiap provinsi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan apabila seorang pegawai tetap menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maka penghasilan yang diterima pegawai tetap bebas dari pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

"Tertinggi se-Indonesia itu ada di Jakarta Rp5,06 juta. Dengan tarif efektif A tidak kena, dengan B dan C pun tidak kena," katanya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk pada PP 58/2023, wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.

Merujuk pada tabel tarif efektif kategori A, penghasilan bruto senilai Rp0 hingga Rp5,4 juta per bulan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif 0%. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan PPh Pasal 21 Kategori A

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori B.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam tabel tersebut, PPh Pasal 21 dengan tarif efektif 0% dikenakan atas penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,2 juta.

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori C. Tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% dikenakan bila penghasilan bruto bulanan pegawai belum melewati Rp6,6 juta. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif efektif rata-rata bulanan, TER, PPh Pasal 21, PP 58/2023, DJP, pajak, pemotongan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya