Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

A+
A-
26
A+
A-
26
Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong atas pegawai tetap yang PPh Pasal 21-nya nihil karena penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0%.

Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) dengan PPh Pasal 21 nihil harus diisi lengkap dengan memuat nama, alamat, NPWP/NIK wajib pajak, jumlah penghasilan bruto, tarif, dan PPh yang dipotong.

"Tata cara pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tercantum dalam lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," Pasal 2 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Guna mendukung pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak, pegawai tetap harus memberikan informasi NPWP ataupun tax identification number kepada pemotong pajak.

Setelah bukti potong dibuat, pemotong pajak juga harus melaporkan bukti potong form 1721-VIII ke dalam daftar bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-I) pada SPT Masa PPh 21.

Dalam form 1721-I yang terlampir pada PER-2/PJ/2024, baris khusus untuk melaporkan total penghasilan bruto seluruh pegawai tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP telah dihapus.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan demikian, seluruh bukti potong form 1721-VIII, baik yang memuat pemotongan PPh Pasal 21 maupun yang pemotongan PPh Pasal 21-nya nihil, harus dicantumkan dalam form 1721-I secara lengkap.

"Formulir ini [form 1721-I] digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.

Sementara itu, informasi yang harus termuat dalam form 1721-I antara lain NPWP, nama pegawai tetap, nomor bukti potong, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak berkenaan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Form 1721-I merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang harus dilaporkan oleh pemotong pajak kepada DJP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 21, bukti potong, pemotongan pajak, per-2/pj/2024, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya