Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/tom.

GIANYAR, DDTCNews - DPRD Gianyar meminta kepada Pemkab Gianyar untuk tak mengandalkan sektor pariwisata guna mengamankan target pendapatan asli daerah.

Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winart mengatakan potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor selain pariwisata juga perlu digali oleh pemkab.

"PAD yang sangat mengandalkan kontribusi sektor pariwisata akan sangat berpengaruh apabila terjadi isu yang menyebabkan turunnya tingkat kunjungan wisatawan," katanya dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wayan memandang penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor lain diharapkan bisa mengompensasi penurunan penerimaan pajak dari sektor pariwisata apabila tingkat kunjungan wisatawan mengalami goncangan.

Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah tercatat hanya Rp857,5 miliar atau 72% dari target APBD 2022 yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Menurut Wayan, pemkab perlu mendata objek pajak dan retribusi daerah guna mengamankan penerimaan.

"Dengan demikian potensi pajak yang dimiliki dapat dioptimalkan pemungutannya," tuturnya seperti dilansir beritabali.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 jenis pajak daerah yang memiliki kaitan langsung dengan sektor pariwisata antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Saat ini, ketiga jenis pajak daerah tersebut telah diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT restoran dan PBJT jasa perhotelan adalah maksimal 10%. Tarif PBJT jasa hiburan juga ditetapkan maksimal 10%. Sementara itu, tarif PBJT ditetapkan 40% hingga 75% yang berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten gianyar, pendapatan asli daerah, sektor pariwisata, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya