Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

A+
A-
3
A+
A-
3
Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Tim dari KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara guna meningkatkan kesadaran wajib pajak

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro mengatakan tim KPP menemukan adanya potensi pajak yang bisa digali ketika mengunjungi toko kelontong tersebut.

“[Toko kelontong] memiliki omzet yang melebihi Rp500 juta dalam setahun. Dengan omzet tersebut, [wajib pajak] memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif 0,5% per bulan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, lanjut Eko, wajib pajak juga memiliki kewajiban membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena bangunannya memiliki luas lebih dari 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2%.

“Tarif PPN KMS tersebut merupakan tarif efektif yang berasal dari tarif PPN 11% dan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif 20%,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik toko kelontong Anas mengaku usahanya menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari. Jika dihitung dalam sebulan maka omzet toko kelontong tersebut bisa mencapai lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Barang-barang di toko kelontong ini diambil dari toko-toko distributor di Malinau Kota, terkadang kami juga ambil dari Tarakan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, ia memiliki tiga orang pegawai dengan penghasilan Rp1,5 per bulan ini. Usaha tersebut sudah dijalankan Anas selama 4 tahun. Namun, bangunan toko yang berdiri tergolong baru karena belum genap berusia 1 tahun.

Sebagai informasi, tim KPP tersebut terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Rudi Nurhadi dan Eko Saputro, serta pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tanjung redeb, pajak, potensi pajak, daerah, pph final umkm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya