Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng OJK, DJP Edukasi Puluhan Lembaga Pembiayaan Soal PPN AYDA

A+
A-
0
A+
A-
0
Gandeng OJK, DJP Edukasi Puluhan Lembaga Pembiayaan Soal PPN AYDA

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan OJK Provinsi Lampung mengadakan edukasi perpajakan bertema PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan pada 6 Juni 2023.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Lampung Aprianus John Risnad mengapresiasi kehadiran seluruh peserta. Tercatat, sebanyak 31 lembaga pembiayaan pusat dan cabang di Provinsi Lampung menghadiri kegiatan tersebut.

Pemahaman yang baik terkait dengan peraturan [PPN AYDA] ini dapat membantu menghindari risiko ketidaksesuaian dan mendukung kelangsungan usaha yang baik,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan Kanwil DJP punya tugas dan tanggung jawab dalam memberikan edukasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam perpajakan.

Menurutnya, dengan pengetahuan yang lebih baik, peserta dapat menerapkan peraturan dengan benar dan bertanggung jawab, serta meminimalkan risiko ketidaksesuaian yang dapat berdampak pada kesinambungan usaha.

“Dalam acara ini, peserta memiliki kesempatan untuk saling berbagi pengetahuan, memperdalam pemahaman, serta mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 41/2023,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Poin-Poin yang Diatur dalam PMK 41/2023

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

"Pembeli agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023.

Agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dokumen tertentu yang dimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan PPN yang dipungut.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan ini tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Untuk pembeli agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bengkulu dan lampung, edukasi pajak, pmk 41/2023, PPN AYDA, agunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya