Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ganggu Insentif PPN Rumah, Kemenkeu Minta Perda PBG Segera Diterbitkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Ganggu Insentif PPN Rumah, Kemenkeu Minta Perda PBG Segera Diterbitkan

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerahnya masing-masing.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian perda izin mendirikan bangunan menjadi perda PBG diperlukan sehingga proses investasi di daerah tidak terhambat.

"Jangan sampai ada investasi di daerah, apakah itu pembangunan real estat, yang membutuhkan PBG tetapi tidak bisa diberikan pelayanan karena perda PBG ini belum ada," katanya, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Akibat ketiadaan perda tersebut, lanjut Bhimantara, pemerintah daerah tidak memungut retribusi dari PBG. Alhasil, pemerintah daerah tidak memberikan layanan PBG tersebut. Padahal, menurut UU Pemda, layanan publik wajib diberikan.

Untuk itu, ia mengimbau perda mengenai PBG dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam memungut retribusi atas PBG dan potensi pendapatan daerah yang hilang dapat diminimalkan.

Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat 123 rancangan perda PBG yang dievaluasi oleh DJPK pada saat ini. Dari total rancangan perda PBG yang diterima DJPK tersebut, sebanyak 113 rancangan perda telah dinyatakan selesai.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Sebetulnya proses evaluasi PBG yang kami terima sudah kami selesaikan semua. Ada norma waktu yang harus kami kejar. Kita harus sama-sama komitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Bhimantara.

Untuk diketahui, IMB diubah menjadi PBG sejak diundangkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 sebagai ketentuan pelaksana, pemda sesungguhnya harus melakukan penyesuaian aturan paling lambat pada 2 Agustus 2021.

Namun, pada faktanya, banyak pemda yang tak mematuhi amanat PP tersebut. Hal ini menghambat implementasi PBG di daerah dan turut berdampak terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Mengingat banyak pemda tidak memiliki perda PBG, banyak rumah yang belum mendapatkan PBG dari pemda sehingga tidak siap diserahterimakan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan; perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif; serta perkiraan harga jual rumah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Jika retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah, PPN, PMK 6/2022, PBG, pemda, IMB, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya